Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang dikenal dengan nama singkat Setnov, telah menerima pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025.
Setnov, yang dijadwalkan akan bebas sepenuhnya pada 2029 mendatang, memperoleh potongan hukuman dalam kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali. Dia masih berkewajiban untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,3 triliun kepada negara.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Setnov telah memenuhi segala syarat untuk mendapatkan status bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dia menambahkan, Novanto telah membayar denda dan memperolehnya setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. (N-7)
—








