Revisi UU MK dan Tanggapan Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Ia memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai topik yang sedang dibahas ini.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut laporan Antara, diskusi mengenai revisi UU MK mencuat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan sebelumnya menyatakan bahwa parlemen belum mengagendakan pembahasan revisi UU MK, meskipun ada kontroversi seputar putusan pemisahan pemilu.

Menurut Hinca, revisi UU MK tidak ada dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.

“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca.

Hinca menyoroti pentingnya fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan bahwa MK tetap menjalankan tugas sesuai konstitusi.

“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca.

Ia juga menepis anggapan bahwa evaluasi oleh Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK adalah bentuk intervensi.


“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)

  • Related Posts

    Keseriusan dalam Norma Ketenagakerjaan Ditekankan Wamenaker

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan perusahaan mengenai pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan norma ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja secara nyata. “Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak…

    TNI AD Sediakan Fasilitas MCK untuk Korban Banjir di Aceh Utara

    Menghadapi krisis sanitasi di Aceh Utara, TNI AD melalui Batalyon Zeni Tempur 5/Arati Bhaya Wighina membangun 33 fasilitas MCK. Langkah ini diambil untuk mengatasi praktik “WC terbang” dan meningkatkan kebersihan…

    You Missed

    Perubahan UMR dan UMK Yogyakarta Tahun 2026

    • By admin
    • February 10, 2026
    • 3 views
    Perubahan UMR dan UMK Yogyakarta Tahun 2026

    Keseriusan dalam Norma Ketenagakerjaan Ditekankan Wamenaker

    • By admin
    • February 5, 2026
    • 3 views
    Keseriusan dalam Norma Ketenagakerjaan Ditekankan Wamenaker

    Indonesia Tembus Semifinal Futsal Asia 2026

    • By admin
    • February 4, 2026
    • 3 views
    Indonesia Tembus Semifinal Futsal Asia 2026

    Menguak Jaringan Gelap Jeffrey Epstein

    • By admin
    • February 3, 2026
    • 3 views
    Menguak Jaringan Gelap Jeffrey Epstein

    Pembuka Proliga 2026: Laga Seru di Malang

    • By admin
    • February 3, 2026
    • 3 views
    Pembuka Proliga 2026: Laga Seru di Malang

    Kejagung Akan Panggil Mantan Pimpinan BUMN, Tegas Prabowo

    • By admin
    • February 2, 2026
    • 3 views
    Kejagung Akan Panggil Mantan Pimpinan BUMN, Tegas Prabowo