PPATK mengidentifikasi 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), yang juga terlibat dalam kegiatan judi online selama tahun 2024. Hal ini menimbulkan keprihatinan karena dana yang seharusnya untuk kesejahteraan digunakan tidak semestinya.
Data menunjukkan bahwa total uang yang disetor oleh penerima bansos ke situs judi online mencapai Rp957 miliar, dengan transaksi yang berlangsung hingga 7,5 juta kali di tahun yang sama. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat diwawancarai di Jakarta oleh ANTARA, Senin.
PPATK kemudian bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk mencocokkan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online, menghasilkan temuan 571.410 NIK yang tumpang tindih. Upaya ini merupakan bagian dari inisiatif untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. “Dalam rangka upaya data yang semakin akurat, dan bansos dapat diterima oleh yang berhak, kami mohon bantuan PPATK untuk melakukan semacam analisis terhadap rekening seluruh penerima bansos,”
ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
—






