Dalam penetapan terbaru, UMR Yogyakarta tahun 2026, atau UMK Yogyakarta 2026, diumumkan bersama UMK daerah lain dan mulai berlaku 1 Januari. Kebijakan ini penting bagi pekerja dan pengusaha dalam menyesuaikan ketetapan upah minimum di lima kabupaten/kota.
UMP Yogyakarta 2026 telah diputuskan sebesar Rp 2.417.495, mengalami kenaikan 6,78 persen atau Rp 153.414 dari Rp 2.264.081. Ini menjadi dasar penetapan gaji minimum di DIY tahun ini.
UMR Yogyakarta 2026 atau UMK Yogyakarta 2026 saat ini sebesar Rp 2.827.593, naik Rp 172.551 dari tahun 2025, menjadikannya yang tertinggi di Yogyakarta, diikuti Sleman.
Rincian UMK Yogyakarta 2026 adalah:
– UMK Kota Yogyakarta: Rp 2.827.593 (naik 6,50 persen)
– UMK Sleman: Rp 2.624.387 (naik 6,40 persen)
– UMK Bantul: Rp 2.509.001 (naik 6,29 persen)
– UMK Kulon Progo: Rp 2.504.520 (naik 6,52 persen)
– UMK Gunung Kidul: Rp 2.468.378 (naik 5,93 persen)
UMK 2026 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kenaikan upah bagi masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti skala perusahaan. Semoga informasi ini bermanfaat!
—







