Israel menghadapi penolakan internasional setelah memberikan lampu hijau untuk pembangunan permukiman baru di Tepi Barat. Sedikitnya 21 negara, termasuk negara-negara Eropa dan Asia, mengeluarkan pernyataan bersama pada Kamis (21/8) yang menentang proyek tersebut karena dianggap melanggar hukum internasional dan berpotensi memperburuk konflik di kawasan. “Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui rencana pembangunan permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Kami mengecam keras keputusan itu dan mendesak pembatalan segera,”
demikian isi pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Inggris, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara.
Keputusan ini diambil menyusul persetujuan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk membangun 3.400 unit rumah di kawasan E1. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan Yerusalem dengan permukiman Maale Adumim, namun dikhawatirkan akan memutus hubungan wilayah Palestina dan menggagalkan solusi dua negara. Negara-negara penentang meminta Israel untuk mempertimbangkan kembali rencana ini.
PBB turut mendukung penolakan ini, dengan juru bicaranya, Stephane Dujarric, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional. “Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan langsung dengan resolusi PBB,”
ujar Dujarric dalam pernyataannya. Kawasan E1 memiliki posisi strategis yang dapat mempengaruhi upaya perdamaian antara Israel dan Palestina.







