Pemakzulan Bupati Pati: DPR RI Anggap Sesuai Prosedur

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menilai bahwa langkah DPRD Kabupaten Pati dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk hak angket pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Demonstrasi besar terjadi di Alun-Alun Pati pada 13 Agustus 2025, menentang kebijakan kontroversial termasuk rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250%, pemecatan pegawai RSUD Soewondo tanpa pesangon, dan kebijakan lainnya yang dirasa tidak pro-rakyat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo segera turun dari posisinya.

Melihat tekanan publik, DPRD Pati mengeluarkan hak angket dan membentuk Panitia Khusus untuk memakzulkan Sudewo.
“Kita melihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,”
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dasco mengungkapkan dirinya menghormati dinamika politik yang bergulir di DPRD Pati dan terus memantau perkembangan terkait Sudewo. “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,” ujarnya.

Dasco juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah, khususnya dengan mempertimbangkan kejadian yang menimpa Sudewo. DPR RI telah meminta Mendagri untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain. “Kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,” ujarnya.

Dia, yang juga satu partai dengan Sudewo, menyatakan bahwa partainya belum mengambil keputusan mengenai sanksi untuk Sudewo karena evaluasi menyeluruh masih diperlukan. “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,” kata dia.

Sebelumnya, Sudewo menolak untuk mengundurkan diri meskipun didesak oleh sejumlah pengunjuk rasa, dengan alasan bahwa ia dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat. “Tentunya, tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Ia juga menekankan akan menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (Ant/N-7)

  • Related Posts

    Retreat Kabinet oleh Presiden Prabowo di Hambalang

    Pada Selasa (6/1/2026), Presiden Prabowo Subianto memimpin retreat Kabinet Merah Putih Jilid II yang berlangsung di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Acara tersebut dirancang untuk memberikan pengarahan sekaligus mengevaluasi kinerja…

    Setnov Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin

    Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang dikenal dengan nama singkat Setnov, telah menerima pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2025. Setnov, yang…

    You Missed

    Perubahan UMR dan UMK Yogyakarta Tahun 2026

    • By admin
    • February 10, 2026
    • 3 views
    Perubahan UMR dan UMK Yogyakarta Tahun 2026

    Keseriusan dalam Norma Ketenagakerjaan Ditekankan Wamenaker

    • By admin
    • February 5, 2026
    • 3 views
    Keseriusan dalam Norma Ketenagakerjaan Ditekankan Wamenaker

    Indonesia Tembus Semifinal Futsal Asia 2026

    • By admin
    • February 4, 2026
    • 3 views
    Indonesia Tembus Semifinal Futsal Asia 2026

    Menguak Jaringan Gelap Jeffrey Epstein

    • By admin
    • February 3, 2026
    • 3 views
    Menguak Jaringan Gelap Jeffrey Epstein

    Pembuka Proliga 2026: Laga Seru di Malang

    • By admin
    • February 3, 2026
    • 3 views
    Pembuka Proliga 2026: Laga Seru di Malang

    Kejagung Akan Panggil Mantan Pimpinan BUMN, Tegas Prabowo

    • By admin
    • February 2, 2026
    • 3 views
    Kejagung Akan Panggil Mantan Pimpinan BUMN, Tegas Prabowo