Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menilai bahwa langkah DPRD Kabupaten Pati dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk hak angket pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demonstrasi besar terjadi di Alun-Alun Pati pada 13 Agustus 2025, menentang kebijakan kontroversial termasuk rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250%, pemecatan pegawai RSUD Soewondo tanpa pesangon, dan kebijakan lainnya yang dirasa tidak pro-rakyat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo segera turun dari posisinya.
Melihat tekanan publik, DPRD Pati mengeluarkan hak angket dan membentuk Panitia Khusus untuk memakzulkan Sudewo.
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Kita melihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,”
Dasco mengungkapkan dirinya menghormati dinamika politik yang bergulir di DPRD Pati dan terus memantau perkembangan terkait Sudewo. “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,”
ujarnya.
Dasco juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah, khususnya dengan mempertimbangkan kejadian yang menimpa Sudewo. DPR RI telah meminta Mendagri untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah lain. “Kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,”
ujarnya.
Dia, yang juga satu partai dengan Sudewo, menyatakan bahwa partainya belum mengambil keputusan mengenai sanksi untuk Sudewo karena evaluasi menyeluruh masih diperlukan. “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,”
kata dia.
Sebelumnya, Sudewo menolak untuk mengundurkan diri meskipun didesak oleh sejumlah pengunjuk rasa, dengan alasan bahwa ia dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat. “Tentunya, tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,”
ujarnya.
Ia juga menekankan akan menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (Ant/N-7)
—








