Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan. Jumlah bantuan adalah Rp600.000 untuk dua bulan.
Menurut Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, anggaran BSU sudah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan proses distribusi sedang berjalan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty, usai acara Futuremakers Youth Employability Programme, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait BSU telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025. Ini menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 yang mengatur pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, yang diresmikan hari ini.
Dalam aturan tersebut, syarat penerimaan BSU termasuk warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Estiarty menyebutkan bahwa meskipun jumlah pekerja yang akan menerima BSU masih belum pasti, distribusi bantuan ini ditentukan oleh jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah berharap agar BSU dapat disalurkan kepada pekerja yang tepat dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
—







