PT MRT Jakarta (Perseroda) menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang menggunakan ijazah palsu dalam proses rekrutmen. Langkah ini diambil demi menjaga kredibilitas dan integritas perusahaan.
Ahmad Pratomo selaku Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta menyatakan bahwa pihaknya sedang menjalankan penyelidikan internal untuk mencari kepastian dari isu ini. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,”
tegasnya.
Bila tidak ada pelanggaran yang terbukti, maka pihak penyebar informasi palsu akan dikenai sanksi sesuai dengan kebijakan yang berlaku. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,”
ujar dia.
Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menyarankan beberapa langkah strategis yang perlu diambil. Salah satunya adalah menyelesaikan investigasi dan melaporkannya secara transparan kepada publik.
Audit ulang terhadap keaslian ijazah pegawai terutama di posisi strategis juga dianjurkan. Sistem verifikasi digital bersama DIKTI melalui SIVIL harus diimplementasikan untuk meningkatkan keamanan proses rekrutmen.
Menurut Achmad, integritas merupakan hal utama yang harus dijaga dalam setiap proses rekrutmen dan promosi. Komunikasi yang terbuka dan jujur dengan publik juga penting untuk menjaga reputasi institusi. “Jika MRT Jakarta gagal menanganinya dengan cepat dan terbuka, maka investasi triliunan rupiah akan sia-sia karena hilangnya kepercayaan publik adalah kerugian terbesar transportasi publik manapun,”
kata Achmad.






