Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimisme dalam menekan risiko kesenjangan realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) di akhir tahun anggaran 2025. Menkeu telah menyiapkan strategi-strategi yang matang untuk meningkatkan penyerapan pajak pada akhir tahun ini.
“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,”
kata Menkeu dalam acara Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.
Menkeu mengungkapkan bahwa pengawasan akan diperketat di sektor perpajakan yang meliputi sektor pajak serta kepabeanan dan cukai. Dia juga berencana mengawasi potensi penyelewengan dalam dua sektor ini, termasuk underinvoicing.
Menurut laporan Antara, Menkeu sangat yakin pada sistem teknologi informasi (IT) yang dikembangkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, sebagai alat untuk menekan pelanggaran pajak.
“Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,”
kata Menkeu.
Sebagai mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menkeu juga aktif memberikan insentif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menggerakkan sektor riil melalui kredit perbankan.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,”
ujarnya.
Penerimaan perpajakan pada akhir tahun anggaran 2025 diprediksi mencapai Rp 2.387,3 triliun, setara 95,8% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Sementara itu, realisasi per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun atau setara 63,5% dari proyeksi.
Penerimaan pajak dalam APBN 2025 ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, kemudian dikoreksi menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target. Realisasi per September 2025 dilaporkan sebesar Rp 1.295,3 triliun atau setara 62,4% dari proyeksi.
Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai awalnya ditetapkan sebesar Rp 301,6 triliun, kemudian dinaikkan menjadi Rp 310,4 triliun atau setara 102,9% dari target. Per September, realisasi penerimaannya mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi.
—







