KPK kini fokus menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan 31 RSUD di berbagai daerah di Indonesia. Tujuan utama penyidikan ini adalah untuk memastikan bahwa dana publik yang dialokasikan digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, penyelidikan ini dilakukan sejalan dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin malam (24/11).
Pembangunan tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan pelaksanaan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2025. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
ucapnya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK berhasil mengamankan lima tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur melalui operasi tangkap tangan. Para tersangka termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ) dan beberapa pejabat penting lainnya.
Pada 6 November 2025, KPK menambah tiga tersangka baru, meskipun identitas mereka belum diumumkan kepada publik saat itu. Pada 24 November 2025, identitas ketiga tersangka ini diumumkan bersamaan dengan penahanan mereka. Mereka adalah Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griksa (AGR).
Fokus kasus ini adalah peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D ke Kelas C dengan dana alokasi khusus (DAK), yang merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan di 32 RSUD.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk mendukung program peningkatan kualitas rumah sakit ini, mencerminkan komitmen dalam memperbaiki layanan kesehatan publik.
—








