Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan perusahaan mengenai pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan norma ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja secara nyata.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Beliau menyatakan bahwa kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan harus mencakup kejelasan hubungan kerja dan pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upah minimum.
Perusahaan juga harus memastikan bahwa pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta memperhatikan penerapan waktu kerja dan waktu istirahat yang tepat. Hak cuti serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga tidak boleh diabaikan.
Dalam suasana Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup ditopang oleh regulasi semata; diperlukan juga peningkatan pemahaman dan kesadaran dalam menerapkan norma serta budaya K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan layak harus memenuhi tiga kondisi utama: tersedia bagi semua penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja, dan menjamin penyaluran suara serta aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—







