Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung dan siap diumumkan kepada publik. Purbaya menjelaskan proses tersebut telah selesai dengan baik.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, seluruh administrasi terkait aturan baru DHE SDA sudah final, dan sekarang hanya menunggu pengumuman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Revisi ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur mengenai rancangan hasil ekspor.
“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ujar dia.
Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang saat ini belum optimal, meskipun surplus perdagangan Indonesia besar. Pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, tetapi hanya sedikit meningkat menjadi 156,5 miliar dolar AS pada akhir 2025.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025, Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menegaskan pandangan Purbaya bahwa aturan DHE sebelumnya masih terdapat celah, sehingga devisa cepat mengalir keluar setelah masuk ke dalam negeri.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
kata Purbaya, menjelaskan.
Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah berencana memperketat aturan, mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara agar pengelolaannya lebih baik. Dengan demikian, Purbaya berharap dampak riil dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dapat lebih terlihat.
—








