Pada tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 kasus penyuapan serta gratifikasi, menandakan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,”
ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Setyo menyampaikan bahwa KPK telah melakukan berbagai kegiatan seperti 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi selama tahun ini. Sebanyak 116 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,”
katanya.
Secara statistik, pelaku tindak pidana korupsi berasal dari berbagai kalangan, termasuk wali kota, pejabat ASN, jaksa, hingga pihak korporasi, menandakan bagaimana korupsi menjangkiti berbagai lapisan pemerintahan.
KPK memulai operasi OTT pada Maret 2025 dengan menangkap pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. [[QUOTE_2]]
Operasi berikutnya dilaksanakan pada bulan Juni di Sumatera Utara, disusul dengan OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar pada awal Agustus terkait proyek-proyek besar.
[[QUOTE_3]].
Di bulan-bulan berikutnya, KPK menggelar penangkapan terhadap Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo terkait dugaan suap. Kasus-kasus ini mencerminkan kebijakan tegas KPK dalam menindak pelaku korupsi.
Pada akhir tahun, operasi besar dilakukan di Tangerang dan Kabupaten Bekasi, dengan sejumlah pejabat menjadi tersangka. KPK terus menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga akhir tahun.







