Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan baru mengenai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), dengan mengungkapkan penemuan jejak komunikasi yang dihapus. Langkah ini diidentifikasi sebagai upaya untuk menyulitkan penyidikan.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penghapusan jejak komunikasi ini terindikasi setelah tim penyidik menyita lima barang bukti elektronik pada penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang menandai operasi kesepuluh di tahun tersebut, KPK menangkap sepuluh orang. Tujuh dari sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih dalam. KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus ini.
—







