Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mengatur ulang praktik penagihan utang, menyoroti tanggung jawab kreditur terhadap penagih utang. Langkah ini diambil menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12), yang menewaskan dua penagih utang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa OJK telah mempunyai aturan yang jelas terkait cara penagihan utang yang tepat, sebagaimana tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
Meskipun kejadian di Kalibata telah masuk ke ranah hukum pidana, OJK tetap berupaya untuk memperketat aturan penagihan utang di sektor jasa keuangan.
Kejadian tersebut memicu penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka, dengan kasus utang sepeda motor yang menjadi pemicunya. Mahendra menekankan bahwa pemberi pinjaman harus memastikan bahwa penagih utang yang mereka tugaskan beroperasi sesuai dengan aturan dan standar yang ditetapkan. OJK akan mengkaji kemungkinan pengetatan aturan dan monitoring agar peristiwa serupa dapat dihindari di masa depan.
—





