Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons komentar dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai penanganan tambang ilegal yang terletak di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga itu menjelaskan bahwa mereka tidak dapat bertindak sendiri.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi menekankan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal harus menjadi perhatian bersama. Temuan ini berawal dari tugas KPK dalam hal koordinasi dan supervisi, bukan tindakan langsung.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, menyampaikan laporan mengenai temuan tambang ilegal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dian menggarisbawahi pentingnya pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Pada hari Jumat (24/10/2025), Menteri ESDM Bahlil menyerahkan masalah tambang ilegal di Mandalika kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—








