Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengonfirmasi bahwa 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penipuan daring di Kamboja berada dalam kondisi aman. Mereka yang menjadi korban maupun terlibat dalam kasus ini telah mendapat pengawasan dari pemerintah.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi terbaru yang diterima KP2MI, 97 WNI telah melarikan diri dari perusahaan yang diduga melakukan penipuan daring. Selain itu, 13 WNI lainnya berhasil dievakuasi dari tempat kerja mereka di Chrey Thum.
Sebelumnya, 99 WNI telah diamankan oleh kepolisian setempat, dan 11 WNI lainnya menerima perawatan medis di rumah sakit. Saat ini, seluruh 110 WNI telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas setempat.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
kata Mukhtarudin.
Dari penilaian sementara, 11 WNI melaporkan mengalami kekerasan, dan di antaranya 4 orang diduga berperan sebagai pemimpin dalam aksi penipuan ini serta terlibat dalam kekerasan terhadap rekan mereka. Kasus ini tengah diproses oleh pihak kepolisian Kamboja.
Menurut pendataan awal, 91 dari WNI tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara; Manado, Sulawesi Utara; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Batam dengan lama tinggal di Kamboja yang bervariasi antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.
KP2MI telah mengirimkan tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan bertemu otoritas lokal guna memastikan kondisi seluruh WNI. Bersama Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Phnom Penh, KP2MI melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, serta mempersiapkan langkah pemulangan setelah proses hukum selesai.
KP2MI juga mengajak seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar memperkuat upaya pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di Kamboja dan Myanmar melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menekankan bahwa KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan pembaruan kepada publik secara berkala dengan mengandalkan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.
—







