Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempertimbangkan penerapan program Makan Bergizi Gratis atau MBG sebagai salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Inisiatif ini dirancang untuk mendukung strategi antikorupsi yang sudah ada dan memperkuat peran KPK dalam memberantas korupsi.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara pada Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, observasi yang dilakukan di lapangan serta analisis fakta merupakan metode utama yang digunakan KPK dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk kajian ini.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa pegawai yang terbukti melakukan korupsi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dikenai sanksi tegas berupa pemecatan dan proses hukum.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” demikian disampaikan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.
BGN juga telah memberhentikan seorang kepala SPPG yang diduga terlibat dalam praktek korupsi, melalui kolusi dengan yayasan untuk pengadaan bahan baku berkualitas rendah, dengan iming-iming imbalan bulanan.
Kepala SPPG tersebut mendapatkan bagian dari selisih harga pembelian bahan baku sebenarnya dengan yang dilaporkan ke BGN, sebesar hampir Rp 20 juta per bulan.
—







