Revisi UU MK dan Tanggapan Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Ia memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai topik yang sedang dibahas ini.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut laporan Antara, diskusi mengenai revisi UU MK mencuat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan sebelumnya menyatakan bahwa parlemen belum mengagendakan pembahasan revisi UU MK, meskipun ada kontroversi seputar putusan pemisahan pemilu.

Menurut Hinca, revisi UU MK tidak ada dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.

“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca.

Hinca menyoroti pentingnya fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan bahwa MK tetap menjalankan tugas sesuai konstitusi.

“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca.

Ia juga menepis anggapan bahwa evaluasi oleh Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK adalah bentuk intervensi.


“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)

  • Related Posts

    Danantara dan Purbaya Bersiap Hadapi Negosiasi Utang Whoosh

    Rosan Perkasa Roeslani, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), memberikan sinyal bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan diajak untuk bernegosiasi mengenai utang PT Kereta Cepat Indonesia…

    Prioritas Prabowo untuk Atlet Nasional: Kesejahteraan dan Pembinaan

    Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk fokus pada kesejahteraan atlet dan memperkuat sistem pembinaan olahraga di Tanah Air. Presiden menyampaikan instruksi tersebut…

    You Missed

    OJK Akan Tindak Praktik Penagihan Utang yang Tidak Bertanggung Jawab

    • By admin
    • December 17, 2025
    • 3 views
    OJK Akan Tindak Praktik Penagihan Utang yang Tidak Bertanggung Jawab

    Pemerintah Yakin Ekonomi 2025 Tumbuh 5,2%

    • By admin
    • December 16, 2025
    • 4 views
    Pemerintah Yakin Ekonomi 2025 Tumbuh 5,2%

    Penyelidikan Penembakan Bondi Terungkap Pelaku Ayah dan Anak

    • By admin
    • December 15, 2025
    • 4 views
    Penyelidikan Penembakan Bondi Terungkap Pelaku Ayah dan Anak

    ICMI Perkuat Kolaborasi dan Peran Cendekiawan Muslim, Soroti Ketahanan Pangan hingga Industri Halal

    • By admin
    • December 7, 2025
    • 4 views
    ICMI Perkuat Kolaborasi dan Peran Cendekiawan Muslim, Soroti Ketahanan Pangan hingga Industri Halal

    ICMI Harus Mampu Pimpin Inovasi dan Keberlanjutan Ekologis

    • By admin
    • December 6, 2025
    • 4 views
    ICMI Harus Mampu Pimpin Inovasi dan Keberlanjutan Ekologis

    KPK Pastikan Pembebasan Terdakwa Korupsi PT ASDP Cepat Dijalankan

    • By admin
    • November 28, 2025
    • 6 views
    KPK Pastikan Pembebasan Terdakwa Korupsi PT ASDP Cepat Dijalankan