Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah hampir menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus 2024. Penyelidikan yang intens ini sekarang mendekati tahap akhir sebelum beralih ke penyidikan.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,”
ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Asep menjelaskan bahwa KPK telah mengidentifikasi langkah-langkah kunci yang harus diambil, dengan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tindakan akhir dalam proses penyelidikan ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
katanya.
Pada bulan Juni 2025, langkah awal KPK adalah memanggil sejumlah pihak terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam. Mereka termasuk Ustad Khalid Basalamah dan pejabat BPKH Fadlul Imansyah, dengan panggilan terakhir dilakukan kepada Yaqut Cholil Qoumas pada bulan Agustus.
Selama ini, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkap beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Pembagian kuota tambahan oleh pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut UU tersebut, kuota tambahan seharusnya lebih besar untuk haji reguler, yakni 92 persen, dibandingkan dengan haji khusus yang hanya delapan persen.
—








