Ikke Nurjanah, komisioner LMKN, mengumumkan bahwa penyanyi dan pemusik di tempat umum seperti kafe tidak dibebani kewajiban membayar royalti. Sebaliknya, pemilik usaha yang harus mengurus pembayaran dan izin melalui LMK berdasarkan pasal 87 Undang-Undang Hak Cipta, ungkap Ikke kepada ANTARA.
Menurut SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016, kewajiban pembayaran royalti performing rights ada pada pengelola kafe dan restoran. LMKN akan memberikan lisensi setelah pembayaran dilakukan.
Ikke menambahkan bahwa selama hampir satu dekade, penarikan royalti ini sudah berjalan meskipun belum optimal. Royalti ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta.
Musik memberikan nilai tambah di hotel, restoran, dan kafe. Tarif royalti yang sudah disusun mempertimbangkan kondisi lokal. Pelaku usaha didorong untuk menghubungi LMKN untuk informasi lisensi lebih lanjut. “Kami siap memfasilitasi proses dengan mudah,” tutup Ikke.
—








