Hingga pertengahan 2025, Bea Cukai telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun, di mana 61 persen adalah rokok ilegal, demikian menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Kondisi ini menunjukkan bahwa rokok ilegal masih menjadi prioritas utama dalam upaya pengendalian barang ilegal.
Meskipun dari segi jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru meningkat 38 persen. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat. Upaya ini menunjukkan bahwa Bea Cukai semakin giat dalam menangani peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penindakan saja, tetapi juga menempuh langkah lanjutan seperti penyidikan dan pengenaan sanksi administratif. Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, misalnya, berhasil menindak 3.918 kasus dengan penyitaan 182,74 juta batang rokok ilegal. Kesuksesan operasi ini juga didukung oleh sinergi dengan unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah.







