Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya tersedia di lima lokasi di Jakarta pada hari Rabu. Menurut akun X @tmcppoldametro, layanan ini berjalan dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, khusus melayani perpanjangan SIM A dan C. SIM B harus diperpanjang di kantor Satpas. Lokasi-lokasi SIM Keliling adalah:
1. Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara – LTC Glodok
3. Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat – Mall Citraland
5. Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Pengguna layanan diharapkan membawa SIM dan KTP serta fotokopinya. Proses mencakup pengisian formulir dan tes kesehatan serta psikologi. Hanya perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku yang dilayani. Biaya perpanjangan merujuk ke PP Nomor 76 Tahun 2020, sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, dengan tambahan biaya psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000. Sumber: Antara
—






